Senin 29 Aug 2016 13:05 WIB

Konsumsi Daging Kanguru, Halalkah?

Rep: Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Kanguru
Foto: reuters
Kanguru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Australia, daging kanguru dijual untuk konsumsi. Kanguru menjadi bahan olahan yang wajar ditemui di negara tersebut. Ada yang diolah menjadi steak, campuran sayur, hingga sosis. Daging kanguru dikenal memiliki kandungan lemak yang rendah dan berprotein tinggi.

Kaum Muslim di Indonesia mungkin pernah mendapatkan kiriman olahan daging kanguru atau mencicipi saat berada di Australia. Bagaimana kehalalan daging ini?

Dikutip dari laman resmi LPPOM MUI belum ditemukan adanya nas Alquran atau hadis yang menjelaskan secara khusus tentang hukum mengonsumsi daging kanguru. Hal ini wajar, sebab kanguru bukan binatang yang dikenal di masa Rasulullah SAW. Binatang ini juga tidak ditemui di Jazirah Arab.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Syamsul Anwar, mengaku belum melakukan pengkajian secara khusus tentang kehalalan daging kanguru. "Belum bisa jawab ya. Karena enggak pernah ditanya tentang ini. Harus dikaji dulu," ujar dia saat dihubungi Republika, Rabu (24/8).

Sementara, Ustaz Amir Faishol Fath menegaskan, daging kanguru halal untuk dikonsumsi. "Kanguru kan makanannya rumput. Bukan termasuk binatang buas. Kalau dalam Alquran, kalau makan daging, termasuk binatang buas. Kalau makan rumput seperti binatang ternak," ujar dia di hari yang sama.

LPPOM MUI menjelaskan, kanguru termasuk kategori herbivora. Binatang ini tidak termasuk binatang buas, tidak bertaring, tidak mencengkeram, tidak memangsa, tidak memakan bangkai, tidak menjijikkan. Tidak ada faktor maupun unsur lain yang menyebabkan diharamkannya daging hewan ini untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, halal hukumnya mengonsumsi daging kanguru.

Adapun nas yang menjelaskan keharaman hewan dalam Alquran di antaranya ada dalam ayat ini. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang tidak disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk dan yang diterkam binatang buat, kecuali kamu sempat menyembelihnya." (QS al-Maidah [5]:3).

Sedangkan dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan dari Abu Hurairah, Muhammad SAW bersabda, "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).

Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).

LPPOM MUI juga menjelaskan, ketentuan yang lebih kuat akan dibahas secara komprehensif oleh Komisi Fatwa MUI. Sebab, diperlukan informasi dan verifikasi yang lebih akurat dari para ahli dan pakar hewan untuk dapat menguatkan hal tersebut.

Adapun kanguru dikenal sebagai hewan mamalia berkantung atau disebut marsupialia. Hewan ini termasuk binatang khas Australia. Nama Kanguru berasal dari bahasa Aborigin ganguru yang berarti "aku tidak mengerti".

Ada tiga spesies kanguru yang umum dikenal, yaitu kanguru merah, kanguru abu-abu timur, dan kanguru abu-abu barat. Kanguru merah merupakan hewan marsupial terbesar yang masih hidup. Tingginya bisa mencapai dua meter dengan bobot 90 kilogram. Jenis ini banyak bergerak dalam kelompok besar. Mereka tidur saat siang dan udara berhawa sangat panas.

Kanguru abu-abu timur banyak ditemukan di daerah subur Australia, sementara abu-abu barat di Australia bagian barat dan selatan. Kanguru abu-abu sangat banyak jumlahnya. Mereka hidup di hutan terbuka dan di daerah yang banyak rumput. Mereka hidup dengan makan rumput

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement