Senin 22 Aug 2016 06:30 WIB

Hukum Rokok Menurut Tiga Lembaga Fatwa Bergengsi Dunia

Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.
Foto:

Seperti termaktub dalam fatwa yang dirilis pada 2006, lembaga yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ahmad Muhammad Halil itu, mengimbau masyarakat tidak menjual rokok, tembakau, bahkan hingga menyewakan lokasi jual beli/ produksi tembakau atau jual beli rokok.

Meski lembaga ini memberikan penjelasan memang, secara para ulama berbeda pendapat terkait hukum rokok antara yang memperbolehkan, makruh, hingga mengharamkan, tergantung dengan teori mereka tentang tingkat bahaya yang diakibatkan rokok.  

Ini berangkat antara lain dari fakta bahwa, rokok atau tembakau belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para imam mazhab. Rokok baru dikenal pada abad ke-11 hijriyah.

Hal itulah yang memicu mengapa tak ditemukan teks agama yang secara gamblang mengharamkan atau menyebutnya termasuk perkara yang memabukkan.

Akan tetapi, lembaga ini berpendapat, banyak kajian tentang bahaya rokok terhadap kesehatan dan dampak ekonomi akibat menghambur-hamburkan uang tanpa manfaat.

Dampak negatif tersebut berseberangan dengan anjuran agama seperti larangan berbuat mubazir (QS al-An’am :141). Di Yordania sendiri lebih dari 1,5 miliar dinar pertahun uang yang dibelanjakan untuk rokok. 

Atas dasar inilah, hukum rokok haram bagi mereka yang terbukti rokok bisa membahayakan kesehatannya, atau menunda kesembuhannya (QS an-Nisa’ : 29).

Rokok juga haram bagi mereka yang semestinya memberikan nafkah kepada keluarga. Mestinya yang pembelian rokok dibelanjakan untuk kepentingan sehari-hari yang lebih urgen.

Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr, ditegaskan seseorang akan berdosa bila menelantarkan keluarga yang wajib dinafkahi.

Lembaga ini juga mengharamkan rokok di tempat atau fasilitas umum seperti rumah sakit, transportasi publik, sekolah, dan lainnya.

Dan pada pengujung fatwanya lembaga ini mengajak untuk melawan kampanye rokok dengan cara yang elegan.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement