Lembaga ini menegaskan bahaya rokok yang mematikan berdasarkan kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kajian tersebut menjadi rujukan dunia internasional untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok.
Dan tak kalah penting adalah, merokok juga mengancam kesehatan para perokok pasif. Hal ini, tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama.
“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al-A’raf: 157)
Lembaga ini juga berpendapat, merokok adalah bentuk penghambur-hamburan uang dan tidak memberikan manfaat baik di dunia atau akhirat. Atas dasar ini pulalah, lembaga mengharamkan jual beli rokok.
Advertisement