Senin 22 Aug 2016 06:30 WIB

Hukum Rokok Menurut Tiga Lembaga Fatwa Bergengsi Dunia

Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.
Foto:

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2008, lembaga yang kini di pimpin oleh Mufti Agung Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam itu menyatakan, telah terbukti bahwa berbagai macam rokok membahayakan kesehatan manusia, karena itu hukumnya haram.

Lembaga ini mengutarakan dalil di antaranya pertama Islam mengharamkan segala perkara yang membahayakan baik fisik atau nonfisik. Ini seperti penegasan surah al-A’raf ayat ke-157.

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Ayat lainnya, yang tertuang dalam surah al-Baqarah ayat ke-195, menyatakan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Sedangkan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas RA, ditegaskan bahwa Islam menegasikan segala hal yang mengandung usur celaka atau mencelakakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement