REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbincangan soal dampak buruk gim daring mulai ramai. Kemendikbud merilis 15 gim daring yang dinilai mengandung kekerasan dan berbahaya bagi anak. Pertimbangan ini dikeluarkan berdasarkan penelitian dari Iowa State University yang menyebut, anak-anak yang bermain gim kekerasan selama 20 menit secara simultan akan mati rasa empatinya.
Jika penelitian menyimpulkan pengaruh buruk gim daring pada anak, lalu bagaimana pandangan ulama soal hobi yang banyak digemari ini?
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pernah mengeluarkan pendapatnya soal maraknya gim daring. Permainan atau gim sebenarnya adalah sarana hiburan untuk melepas lelah. Dalam bahasa Arab sering disebut dengan al-alahwu.
Sebelum menerangkan pandangan soal gim daring, Majelis Tarjih terlebih dahulu menerangkan soal kedudukan hiburan dalam Islam. Hiburan sejatinya diperbolehkan. Islam sangat mengerti kebutuhan dan konsisi realitas di sekitar manusia.
Secara fitrah, manusia tertarik pada keindahan, kecantikan, ketampanan, dan hiburan. Syaratnya, semua itu didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar.
Kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Islam mengajarkan mencari ketenangan, beristirahat, dan mencari hiburan bisa dilakukan, tetapi harus sesuai dengan porsinya.
Meski demikian, tidak semua hiburan (/al-lahwu) mendapatkan tempat dalam agama Islam. Islam hanya membolehkan jenis-jenis hiburan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya.
Syekh Yusuf Qaradawi dalam kitabnya, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwihi, menjelaskan jenis-jenis hiburan yang dilarang agama Islam.
Pertama, permainan yang mengandung unsur membahayakan secara fisik. Kedua, hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya. Ketiga, hiburan yang mengandung unsur sihir. Keempat, hiburan yang menyakiti binatang seperti menyabung ayam.
Lalu dilarang pula hiburan yang mengandung unsur judi, melecehkan kelompok, dan hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan.
Masuk ke fatwa soal gim daring, Majelis Tarjih berpendapat jika hukum asal dari gim daring adalah boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."
Menurut Majelis Tarjih, gim daring menjadi haram jika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Ada juga batas-batas yang harus diketahui agar gim daring yang hukum asalnya boleh menjadi haram.
Pertama, unsur dari gim daring tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Islam secara akidah, akhlak, dan ibadah. Selain itu, harus dipastikan pula bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas, dan seksualitas. Sehingga, dalam diri anak-anak tidak tumbuh kecenderungan radikal, sikap gampang menyakiti orang lain, dan pikiran-pikiran kotor.
Gim juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa, dan kelompok lain. Apalagi, kelompok dalam internal umat Islam.
Majelis Tarjih tidak memungkiri jika ada jenis gim daring yang bermanfaat. Seperti gim yang digunakan sebagai alat bantu belajar. Selain itu, ada juga gim yang dapat digunakan dalam pelatihan perusahaan.
Kedua, gim daring hendaknya dimainkan sesuai dengan porsinya alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktivitas lainnya, dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja.
Gim daring jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga, dan bekerja. Gim juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan. Jika sudah ada indikasi kecanduan gim daring, sebaiknya dihentikan.
Orang tua juga berperan besar dan diminta untuk mendampingi anak-anak saat bermain gim daring. Peran orang tua bisa dimulai dari memilihkan jenis gim yang baik dan cocok untuk anaknya, lalu sampai kepada pengaturan jadwalnya dalam mengisi waktu.
Orang tua bertanggung jawab menjaga anaknya dari hal yang berlebih-lebihan, apalagi menimbulkan dampak buruk. Sebab, Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS at-Tahrim [66]: 6)
Kesimpulannya, secara alat dan media, keberadaan gim daring tersebut boleh dengan syarat kontennya tidak melanggar prinsip dan nilai Islam. Hal yang dilarang kaitannya dalam gim daring adalah perilaku yang berlebih-lebihan sehingga melalaikan kewajiban lain.
Selain itu, dampak buruk gim daring seperti tumbuhnya rasa agresif harus diperhatikan. Hiburan bisa dilakukan secara proporsional dan seperlunya saja. Allahu a'lam.