Kamis 19 May 2016 06:27 WIB

Hukum Mengafirkan Orang Lain

Kafir (ilustrasi).
Foto:

Orang yang terlalu cepat menghukum orang lain kafir sangat berbahaya dalam tatanan masyarakat. Misalkan, orang yang sangat dangkal memahami firman Allah SWT, “Siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS al-Maidah [5]: 44). Lantas, apakah dengan ayat ini boleh mengafirkan pengadilan, DPR, pemerintah, bahkan Pancasila? Mereka beralasan semua itu diputuskan tidak mengacu pada apa yang diturunkan Allah SWT, yakni Alquran.

Terlalu terburu-buru menjustifikasi dan mengatakan semua itu kafir. Ali bin Abi Thalib dalam riwayat Abnu Abdil Barr pernah ditanya tentang status keimanan orang-orang yang memeranginya di Perang Jamal dan Perang Shifin. Ali bin Abi Thalib tak menyebutnya musyrik atau munafik. “Mereka adalah saudara kita yang sesama Muslim, hanya saja mereka memberontak kepada kita,” ucap Ali.

Seorang yang meninggalkan shalat bahkan diistilahkan kafir dari sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir.” (HR Tirmizi). Dan hadis Beliau SAW, “Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat.” (HR Muslim). Kendati demikian, para ulama tetap mengistilahkan kafirun duna kufrin (kafir yang tidak boleh disebut kafir). Sekalipun ada orang yang tidak shalat, mereka tidak bisa divonis kafir. Apalagi, sampai menvonis lembaga negara dengan kafir.

Sembarangan memvonis orang lain telah kafir juga disebut sebagai tindak kejahatan. Dalam hadis disebutkan, “Melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).

Inilah yang dipesankan Imam al-Qurthubi. Bab takfir adalah bab yang berbahaya. “Banyak orang berani mengafirkan, mereka pun jatuh (dalam kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) pun selamat. Kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apa pun juga,” kata sang Imam. Allahu a'lam. ed: hafidz muftisany

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement