Kamis 12 May 2016 14:00 WIB

93 Rumah Ibadah di Bekasi Tempati Ruko dan Mal

Kerukunan Beragama (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kerukunan Beragama (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 93 tempat ibadah di wilayah itu menempati bangunan rumah tinggal, rumah toko, maupun mal.

"Situasi itu terjadi karena para jemaatnya belum mengurus izin kepada pihak terkait," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi Momon Sulaiman, di Bekasi, Rabu (11/5).

Menurut dia, tempat ibadah tersebut saat ini tersebar di 12 kecamatan setempat. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak dua unit, Kecamatan Bekasi Barat sebanyak empat unit, Bekasi Utara 27 unit, Bekasi Selatan 10 unit, Medansatria 31 unit, Mustikajaya 5 unit, dan Jatiasih 6 unit. Selain itu, Kecamatan Jatisampurna sebanyak tiga unit, Rawalumbu empat unit, dan Pondok Gede satu unit.

"Hanya dua kecamatan yang tidak ada, yakni Bantargebang dan Pondokmelati," katanya. Menurut Momon, rumah ibadah itu mayoritas dimiliki oleh jemaat nonmuslim di wilayah itu.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para jemaat segera melakukan perpanjangan izin sementara yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kesbangpol maupun Kementerian Agama.

"Izin tinggal sementara itu penting guna menghindari perdebatan di tengah masyarakat," katanya. Momon mengatakan, izin itu penting diperoleh para jemaat agar mereka dapat menggunakannya secara nyaman dan tenang.

"Pemda harus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan bersama ini," katanya. Momon menambahkan, pemberian izin tempat ibadah di wilayah setempat saat ini relatif tidak menyulitkan para pemohonnya.

"Kalau dulu masih merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 harus ada minimal 100 kepala keluarga, tapi sekarang cukup 65 KK dengan minimal 65 warga sekitar yang menyetujui dan 95 jemaat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement