Rabu 20 Apr 2016 05:00 WIB

Tiga Fatwa 'Nyeleneh' di Arab Saudi yang Diralat

Suasana Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Foto:

Fatwa yang dikeluarkan oleh almarhum Syekh Abdullah bin Jabarain itu merujuk pada pendapat klasiknya sendiri bahwa, nasab para keturunan Rasulullah tersebut tidaklah kuat, karena mereka tidak menyambung langsung kepada Rasulullah.

Atas dasar inilah, para keturunan Rasul tersebut, boleh menerima zakat dan sedekah. Tak elak, fatwa ini pun menuai kecaman dari publik Arab Saudi, bahkan di kawasan Timur Tengah.

Setelah banjir kritik dan masukan dari para habaib, tokoh yang wafat di Riyadh pada 13 Juli 2009 ini meralat fatwanya.

Secara ringkas, dalam intisari klarifikasi yang disampaikan pada 2007 ia menegaskan bahwa ia tak bermaksud mencederai satu pun keturunan Rasul dari fatwanya tersebut dan tak satupun boleh mencelanya.  

Ia menegaskan ahlulbait Rasul adalah keturunan dari keluarga yang mulia di atas permukaan bumi. Nasab mereka terjaga hingga sekarang. Ia pun meminta maaf terhadap sejumlah pihak yang tersakiti akibat fatwanya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement