Jumat 15 Apr 2016 15:51 WIB

Hukum Menonton Sinetron Hingga Lupa Waktu

Seorang ibu menonton televisi (ilustrasi)
Foto: Muhammad Arif Pribadi/Antara
Seorang ibu menonton televisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Hafidz Muftisany

Sinetron menjadi salah satu sajian televisi yang mendapatkan rating tertinggi di Indonesia. Banyak kalangan yang menyukai sinetron sebagai sarana hiburan. Bahkan sebuah sinetron yang digemari bisa memiliki epidose hingga ratusan.

Salah satu yang banyak menjadi penikmat sinetron adalah kalangan perempuan. Terlebih saat ini banyak sinetron impor dari negara-negara seperti Korea, India dan Turki yang menghiasi layar kaca setiap hari. Lalu bolehkan seseorang menghabiskan berjam-jam waktunya menonton sinetron yang kerap memengaruhinya dalam kehidupan nyata?

Soal sinetron sebagai tayangan televisi sendiri hukum dalam fikih tergantung dari tujuan dibuatnya sinetron tersebut. Syekh Yusuf Qaradhawi berpendapat tayangan televisi kedudukannya sama dengan radio, koran dan majalah yakni sebatas media.

Segalanya tergantung pada tujuan dan materi acaranya. Seperti halnya pedang, di tangan mujahid ia adalah alat untuk berjihad; dan bila di tangan perompak, maka pedang itu merupakan alat untuk melakukan tindak kejahatan.

Tayangan televisi termasuk sinetron, papar Syekh Qaradhawi bisa menjadi media pembangunan dan pengembangan fikiran, ruh, jiwa, akhlak, dan kemasyarakatan. Tetapi di sisi lain, tayangan televisi dapat juga menjadi alat penghancur dan perusak. Semua itu kembali kepada materi acara dan pengaruh yang ditimbulkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement