Meskipun, para orang tua diwajibkan untuk melatih ibadah tersebut. Hal ini sesuai dengan hadis, "Suruhlah anak kalian melakukan shalat jika mereka sudah berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika enggan melakukan shalat jika berumur 10 tahun, serta pisahkanlah mereka dari tempat tidurmu." (HR Hakim dan Abu Dawud).
Soal hukum muamalah, seorang mumayiz sah amalnya jika ia melakukan tindakan yang menguntungkan, meski tanpa izin wali. Misalnya, seorang mumayiz boleh menerima hibah, warisan, wakaf dan sebagainya. Sementara, jika ia memberikan hibah, jual-beli dengan kerugian yang mencolok atau mewasiatkan harta kepada orang lain maka dianggap tidak sah.
Seorang mumayiz jika merujuk pada definisi Abu Zahrah, juga tidak dapat dikenakan hukum pidana. Jika membunuh, ia tidak diberlakukan qisas. Jika berzina, ia tidak dapat dicambuk dan diusir. Ia hanya diberikan hukuman ta'dibiyyah, yakni hukuman yang memberikan pelajaran.