Ada pendapat lain soal akil baligh, ada ulama yang menetapkan batas minimal bagi perempuan adalah sembilan tahun, dan batas minimal untuk laki-laki adalah 12 tahun. Dan jika sampai usia 15 tahun tidak ada tanda-tanda fisik dari akil baligh, ia sudah dianggap akil baligh. Sehingga, pada usia tersebut sudah diperbolehkan adanya taklif dan dia menjadi mumayiz sekaligus mukalaf.
Imam Muhammad Abu Zahrah, pakar usul fikih dari Mesir, membagi dua fase seseorang yang bisa dibebani taklif. Pertama, berdasar ahliyyah al-ada' an-naqisah (kecakapan bertindak hukum yang masih lemah) dan ahliyyah al-ada' al-kamilah (kecakapan bertindak hukum secara sempurna).
Nah, fase mumayiz digolongkan Abu Zahrah ke dalam ahliyyah al-ada' an-naqisah. Artinya, ia juga termasuk golongan mukalaf, namun belum sempurna pembebanannya. Pada fase mumayiz, seorang anak memiliki pertimbangan sendiri, meski belum sempurna. Dalam masalah ibadah rutin, anak yang mumayiz, menurut Abu Zahrah, belum dituntut untuk melakukannya. Artinya, papar Abu Zahrah, ia belum berdosa jika meninggalkannya.