Ahad 27 Mar 2016 06:37 WIB

Apa Perbedaan Mukalaf dan Mumayiz?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
berdoa

Namun, ada pertanyaan, bukankah anak kecil dan orang gila juga dibebani zakat? Imam Ghazali menerangkan, anak kecil dan orang gila memang dibebani membayar zakat. Termasuk, dibebani kewajiban ganti rugi jika ia melakukan perbuatan yang merusak barang orang lain.

Tapi, menurut Imam Ghazali, kewajiban itu tidak berkaitan dengan perbuatan anak kecil dan orang gila tersebut, tapi berkaitan dengan harta. Maka, yang bertindak membayarkan kewajiban mereka adalah wali mereka masing-masing yang memberikan harta kepada golongan ini.

Sementara, pengertian mumayiz sebenarnya bertalian erat dengan mukalaf. Bisa dikatakan, orang yang sudah mumayiz adalah orang yang sudah mukalaf. Mumayiz adalah kondisi anak kecil yang sudah melewati masa baligh.

Mustafa Ahmad az-Zarqa, ahli fikih dari Suriah, berpendapat, mumayiz adalah selesainya seorang anak dari fase at-tufulah. Fase at-tufulah adalah fase anak kecil yang belum mampu membedakan antara yang bermanfaat dan yang mudarat untuk dirinya.

Seorang anak yang sudah mumayiz sudah kelihatan fungsi akalnya. Az-Zarqa menyebut, mumayiz adalah fase usia dari tujuh tahun sampai ia akil baligh yang ditandai haid untuk anak putri dan mimpi basah untuk  anak putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement