Jumat 18 Mar 2016 16:33 WIB

Jabat Tangan dengan Wanita Tua, Apa Hukumnya?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Jabat Tangan (Ilustrasi)

Dalam fikih aulawiyat, ada dua toleransi yang diberikan dalam persoalan ini. Pertama, pengharaman hukum berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (menikmati hal tersebut) dari salah satu pihak, baik pihak laki-laki maupun wanita.

Berdasarkan penelaahannya, Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki. Demikian pula, dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki. Alasannya, berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar RA bahwa dia pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya. Maka, wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.

Syekh Yusuf Qaradhawi juga menegaskan dasar pendapatnya ditunjukkan Alquran dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti dari haid serta mengandung dan tiada gairah terhadap laki-laki. Mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain.

Allah SWT berfirman, "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS an-Nur [24]: 60).

Selain itu, dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminat dalam hal menampakkan perhiasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement