Jumat 18 Mar 2016 16:33 WIB

Jabat Tangan dengan Wanita Tua, Apa Hukumnya?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Jabat Tangan (Ilustrasi)
Jabat Tangan (Ilustrasi)

Hukum asal dari bersalaman dengan lawan jenis yang bukan muhrim adalah haram. Hal ini berdalil dari hadis Nabi SAW, "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya." (HR Thabrani dan Baihaqi).

Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, juga menegaskan, "Demi Allah, segala hal yang Rasulullah SAW tetapkan bagi wanita maka hal itu adalah perintah dari Allah SWT. Dan, tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan wanita. Dan, perlu diketahui bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram akan menimbulkan kerusakan yang sangat banyak."

Menurut ulama kontemporer, Syekh Yusuf Qadhawi, masalah jabat tangan merupakan persoalan serius yang harus dipahami para ulama yang mengeluarkan fatwa. Tidak hanya dari segi nasnya saja, tapi qarinah (latar belakang) yang melandasi fatwa tersebut juga menimbang aspek maslahat dan mudaratnya. Syekh Yusuf Qaradhawi memberikan pendapatnya berdasarkan para fikih aulawiyat (prioritas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement