Ahad 13 Mar 2016 06:40 WIB

Hukum Muslimah Haid Mengajar Alquran

Rep: c39/ Red: Andi Nur Aminah
Belajar mengaji.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/c
Belajar mengaji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah membaca Alquran bagi seorang Muslimah yang sedang haid memang terdapat perbedaan di antara para ulama. Secara umum, ulama mengatakan bahwa seorang Muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Alquran.

Hal ini didasarkan pada firman Allah, "Tidak ada yang menyentuhnya (Alquran) kecuali hamba-hamba yang disucikan", (QS Al-Waqiah [56]: 79).

Namun, jika tujuan seorang Muslimah tersebut bukan untuk membaca melainkan mengajar, maka diperbolehkan. Hal ini disamakan dengan orang dalam keadaan junub yang diperbolehkan membaca Alquran selama tidak diniatkan untuk membaca, misalnya untuk tujuan berdoa (yang ada ayat Alquran-nya).

Bahkan, Mazhab Maliki memperbolehkan seorang wanita yang haid membaca Alquran secara mutlak dan mereka boleh menyentuh mushaf. Namun, menurut Mazhab maliki, jika masa haidnya sudah terputus ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, kecuali ia khawatir akan lupa hafalan Alquran-nya. 

Terdapat banyak ulama yang memperbolehkan para ustazah atau guru mengaji tetap mengajar meski pun sedang dalam keadaan haid. Begitu juga dengan murid Muslimah yang sedang belajar mengaji kepada ustaz tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement