Jumat 26 Feb 2016 16:43 WIB

Bolehkah Muslimah Travelling Sendirian?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Travelling (ilustrasi)
Foto:
Wisatawan Muslim (ilustrasi)

Pendapat kedua mengatakan sebagian ulama memperbolehkan wanita untuk bepergian sendirian dengan syarat jalan yang akan ditempuhnya dan daerah yang akan didatanginya dalam kondisi aman.

Ulama golongan ini mendasarkan pendapat ini pada hadis dari Adiy bin Hatim RA bahwa Rasulullah SAW bersabda ,"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan pergi sendiri dari Hira (wilayah Irak) hingga (sampai Makkah) melakukan tawaf di sekeliling Kakbah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali kepada Allah." (HR Bukhari).

Golongan ulama yang memperbolehkan wanita keluar sendiri beralasan, berdasarkan hadis di atas maka illat (sebab hukum) dari larangan bepergian yakni faktor keamanan sudah hilang. Jika dipastikan perjalanannya aman dan tujuannya sangat aman maka hukumnya menjadi boleh. Sebab illat dari larangan adalah tidak adanya keamanan selama perjalanan.

Meski begitu golongan ulama ini tetap mensyaratkan bagi wanita yang ingin bepergian sendiri tetap wajib meminta izin dari wali jika ia belum menikah atau suaminya jika ia sudah menikah. Allahu a'lam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement