Jumat 26 Feb 2016 16:43 WIB

Bolehkah Muslimah Travelling Sendirian?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Travelling (ilustrasi)
Foto:
Rasulullah

Secara fikih, bab ini masuk dalam bahasan wanita keluar rumah. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pengaturan demi perlindungan umatnya. Termasuk dalam urusan seorang wanita bepergian keluar rumah.

Wanita pada dasarnya boleh keluar rumah untuk urusan tertentu seizin walinya jika ia masih gadis atau seizin suaminya jika ia sudah menikah.

Para wanita di zaman Rasulullah SAW juga terbiasa keluar untuk ikut shalat berjamaah di dalam masjid. Dalam sebuah hadis dari Abdullah Bin Umar dia berkata, Nabi SAW bersabda, "Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin (untuk berjamaah di masjid) maka janganlah mencegahnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Saat keluar rumahpun, seorang wanita harus memperhatikan adabnya. Pertama ia harus menutup auratnya, kemudia ia tidak tabaruj (melebih-lebihkan) perhiasan dan menjaga diri dari fitnah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement