Jumat 26 Feb 2016 16:43 WIB

Bolehkah Muslimah Travelling Sendirian?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Travelling (ilustrasi)
Foto:
Wisatawan muslim di Eropa

Beberapa ulama mewajibkan seorang perempuan yang keluar rumah ditemani mahramnya. Menurut mantan mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah Muhammad, ada perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya seorang wanita keluar rumah tanpa ditemani mahram.

Golongan pertama memandang sama sekali tidak boleh seorang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram. Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada hadis Ibnu Abbas RA, "Seorang perempuan tidak boleh bepergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya." (HR Muttafaqalaih).

Pendapat ulama golongan ini dikuatkan dengan beberapa keterangan jika wanita keluar rumah lebih dari tiga hari maka ia wajib ditemani mahramnya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". (HR Muttafaqalaih)

Dalam redaksi lain dari Abu Said al-Khudri, batas bepergian seorang wanita yang harus ditemani mahram adalah dua hari. Bahkan dalam riwayat lainnya dari Abu Hurairah, meski bepergian satu hari saja seorang perempuan harus ditemani mahramnya. (HR Muttafaqalaih).

Hal ini juga berlaku bagi wanita yang ingin menunaikan ibadah haji. Ia harus ditemani mahramnya, baik keluarga maupun suaminya jika ia sudah menikah. Ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini". Beliau SAW pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". (HR Muttafaqalaih)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement