REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mengapresiasi adanya aturan masa tunggu 10 tahun bagi mereka yang ingin kembali beribadah haji. Dia menjelaskan, hukum wajib beribadah haji hanya satu kali seumur hidup.
Anggota Fraksi PKB ini menyarankan Kemenag harus memiliki pengawasan bagi mereka yang mencoba mendaftarkan haji berkali-kali. “Pengawasan diperlukan agar tidak ada lagi orang yang terus-terusan berangkat haji, sementara ada orang yang harus menunggu 30 tahun,” ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/2).
(Baca: Ingin Berhaji Lagi, Harus Tunggu 10 Tahun)
Meski demikian, Maman pesimistis bahwa aturan ini dapat berhasil. Menurut dia, selama ini pegawai Kementerian Agama yang melanggar. Ini dinilai sebagai sebuah kewajaran bahkan mereka dapat memanipulasi KTP untuk meloloskan haji.
Menurut Maman, lebih tepat jika Kemenag yang melakukan pengawasan ketat dan mengimbau secara moral bagi mereka yang memaksa untuk berhaji berkali-kali mendahulukan orang yang belum. Begitu juga dengan mereka yang belum aqil baligh sebaiknya menunda dan mendahulukan jamaah lansia.
Maman mengatakan, belajar dari tahun lalu, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tidak siap dengan penerapan e-hajj karena Kemenag terlihat kurang melek teknologi. Karena itu, sistem sidik jari untuk memudahkan penerapan aturan ini pun dinilai tidak mampu untuk mengatasi adanya kecolongan haji berkali-kali.
Maman berharap pegawai Kemenag yang melakukan pengawasan karena mereka mengetahui siapa saja yang telah berangkat mapun belum.