REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah agar memperjuangkan penambahan kuota haji bagi Indonesia, terutama untuk menyelesaikan persoalan masa tunggu ibadah haji yang begitu panjang saat ini.
Menurut Hidayat, Pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan agar kuota haji dihitung tidak lagi dengan metode penghitungan satu banding seribu, tetapi menjadi dua banding seribu, mengingat jumlah penduduk Muslim serta sarana dan prasarana haji yang telah berkembang pesat saat ini.
"Apabila bisa diperjuangkan atau pemerintah kita memperjuangkannya supaya kemudian bisa menjadi dua banding seribu, itu akan memotong masa tunggu yang begitu banyak," kata Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Diketahui, Kuota Haji Indonesia mengacu kepada Keputusan KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Tahun 1987 di Amman, Yordania, yaitu 1 per 1.000 dari jumlah penduduk Muslim suatu negara, yang jumlah setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Hidayat, saat ini pun dengan jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang mencapai 245 juta, seharusnya kuota jamaah haji dari tanah air adalah sebanyak 245.000, bukan 221.000 seperti yang ditentukan pada Haji 2025 lalu.
"Satu banding seribu, kalau kaidahnya memang demikian, maka harusnya kuota jamaah haji Indonesia bukan hanya 221 ribu karena jumlah umat Islam di Indonesia sudah lebih dari 245 juta dari keseluruhan 280 juta penduduk Indonesia. Bila 245 juta, maka kuotanya mestinya, bukan kuota tambahan, tapi kuota yang merupakan haknya jamaah haji Indonesia adalah 245 ribu," ujar dia.
Berikutnya, menurut Hidayat, Pemerintah Indonesia juga dapat melobi Pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji dengan pendekatan berkenaan penghitungan 1 banding 1.000 yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Bisa juga dengan mempergunakan pola pendekatan bahwa satu banding seribu itu adalah angka yang sudah klasik. Ketika diputuskan pada tahun 1987 tentang kuota satu banding seribu itu, waktu itu jumlah umat Islam belum sebanyak sekarang. Jumlah jamaah yang terkategori mampu, istitha'ah itu belum sebanyak sekarang," kata dia.