REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama resmi membuat aturan bagi umat muslim yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan ibadah haji kembali. Mereka dapat melakukan pendafatran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir kecuali bagi pembimbing.
"Deteksi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini," ujar Kabag Siskohat Hasan Afandi dalam siaran pers, Jumat (19/2).
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agam (PMA) Nomor 29 Tahun 2015. PMA ini kemudian dituangkan pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomo 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Hasan mengatakan aturan ini dibuat karena semakin meningkatnya tren masyarakat melaksanakan ibadah haji berdampak pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Sampai saat ini saja rata-rata daftar tunggu keberangkatan haji reguler sudah mencapai 19 tahun. (Baca: Di Jember, Calon Jamaah Haji Harus Antre Hingga 2038).
Mereka telah merancang siskohat agar mampu melakukan pendeteksian jamaah haji menggunakan algoritma similaritas. Untuk menggunakan sistem ini, setiap orang yang mendaftar akan diambil data-data sidik jari dan foto.
Kemudian data tersebut disimpan dalam database Siskohat. Hasan mengimbau mereka yang telah berhaji dan mencoba kembali mendaftar haji kurang dari 10 tahun akan tertolak oleh sistem.