REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII mempertanyakan adanya sisa kuota pada musim haji 2015 lalu berjumlah 1.229 yang baru diketahui saat rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag), Rabu (3/2) malam. Sisa kuota haji sebanyak itu terdiri atas 745 dari sisa kuota haji reguler dan 484 dari sisa kuota haji khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pada pembicaraan rapat dengan Kemenag sebelumnya, Menag memastikan kuota haji reguler pada 2015 terserap seluruhnya dari total kuota haji berjumlah 155.200 orang. Sedangkan, untuk kuota haji khusus tersisa 18 orang.
Diungkapkan dia, temuan Komisi VIII dari laporan keuangan haji 2015 ternyata ditemukan ada 745 kuota haji reguler yang tidak terpakai. Kuota hanya diisi 154.445 orang, sementara ada 484 kuota haji khusus yang juga tidak terpakai. "Ke mana sisa kuota tidak terpakai tersebut? Padahal, saat ini kuota haji mengalami antrean yang cukup panjang, kenapa kok tidak digunakan saja," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).
Penjelasan dari Menag, ada calon jamaah haji saat detik-detik terakhir keberangkatan dan kepengurusan dokumen visa, ternyata tidak bisa diberangkatkan secara mendadak sehingga muncullah sisa kuota tersebut. Namun, Saleh mempertanyakan mengapa hal ini tidak dibicarakan penjelasannya dalam rapat evaluasi sebelumnya, dan tetap menegaskan kalau kuota haji sudah habis digunakan.
"Kalau ini dijelaskan dari awal kalau kuota itu sudah diupayakan untuk digunakan semaksimal mungkin bisa diterima, tidak perlu ditutupi, sampaikan saja," ujarnya. Dia menjelaskan, pada tahun sebelumnya, ternyata sisa kuota haji itu jauh lebih banyak dibandingkan 2015 lalu. Terkait persiapan haji dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016, nanti dibahas di panja BPIH.