Sabtu 30 Jan 2016 17:20 WIB

Membaca Sighat Ta'liq Talak Saat Nikah, Wajibkah?

Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Hafidz Muftisany

Pernikahan adalah peristiwa yang amat sakral. Hubungan yang menyatukan dua insan ini kerap disebut dengan mitsaqan ghaliza. Titik utama perjanjian dalam pernikahan ini terletak pada prosesi ijab kabul.

Khusus di Indonesia, selain ijab kabul sering ada ucapan lain yang disebutkan oleh mempelai laki-laki. Biasanya disebutkan setelah prosesi akad nikah. Ucapan itu dikenal dengan sighat ta'liq talaq. Isinya sebuah perjanjian dari suami tentang jatuhnya talak dengan kondisi tertentu.

Adakalanya ada pengantin pria yang enggan membacakan sighat ta'liq talaq karena dianggap bukan bagian dari rukun nikah. Namun tak jarang ada mempelai yang ngotot harus dibacakan sighat ta'liq talaq karena berdasarkan peraturan perundangan. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum membacakannya?

Pada dasarnya sah atau tidaknya pernikahan dipengaruhi oleh rukun dan syarat sah pernikahan yang harus terpenuhi. Jumhur ulama berpendapat yang termasuk rukun nikah adalah ada calon istri, ada calon suami, ada wali nikah, ada dua saksi dan ada ijab qabul.

Sementara mahar sendiri menurut para ulama bukan termasuk rukun nikah. Mahar adalah kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Artinya, tanpa mahar saat ijab qabul pun, pernikahan dianggap sah. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, "Pernikahan sah meski tanpa menyebutkan mahar sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu."

Sementara sighat ta'liq talaq sendiri adalah kebijakan khusus Pemerintah Republik Indonesia melalui Maklumat kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953. Jadi aturan ini hanya ada di Indonesia. Pernikahan umat Islam di luar negeri tidak mencantumkan hal yang sama sebagai bagian dari upacara pernikahan.

Dalam sejarahnya, sighat ta'liq talaq muncul bertujuan melindungi istri dari kesewenang-wenangan suami. Seorang istri dilindungi dengan perjanjian khusus dimana jika sang suami melanggar perjanjian tersebut, sang istri berhak mengajukan gugatan perceraian.

Bunyi lengkap sighat ta'liq talaq dirumuskan  berdasarkan Peraturan  Menteri  Agama  RI  Nomor  2  Tahun 1990 sebagaimana yang sering kita dengar dalam pembacaan sighat ta'liq talaq atau terdapat dalam buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri sebagai peraturan perundangan tidak mewajibkan pertanjian talak pada setiap pernikahan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam  pasal 46 ayat (3), “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.” 

Hal ini pula yang melatarbelakangi lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pengucapan sighat ta'liq talaq pada saat upacara akad nikah.  

Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 September 1996 tersebut menyabutkan pengucapan sighat ta'liq talaq muncul karena saat itu belum ada perundangan yang melindungi hak-hak istri. Namun saat ini, sejak diterbitkannya fatwa MUI tersebut, pengucapan sighat ta'liq talaq tidak lagi diperlukan. 

MUI menyarankan agar pembinaan keluarga bahagia untuk menghindari perceraian dilakukan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4).

Secara hukum Islam, menilik dari fatwa MUI tersebut tidak mengapa jika sighat ta'liq talaq tidak dibacakan saat upacara akad nikah. Hal tersebut bukanlah rukun nikah yang jika tidak terpenuhi maka pernikahannya tidak sah.

Namun membacakannya pun juga tidak masalah. Karena pembacaaan sighat ta'liq talaq ini masuk dalam peraturan pemerintah yang lebih bersifat muamalah.

Pertimbangan yang bisa dipakai adalah berdasarkan kaidah fikih, "menghindari mudharat lebih didahulukan dibanding mengambil manfaat." Jika dirasa membacakan sighat ta'liq talaq akan lebih mendatangkan madharat, maka tidak membacanya akan lebih baik. Namun jika dirasa tidak ada madharat dan ada keridhaan dari semua pihak, membacakannya pun tak jadi soal. Allahu a'lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement