Jumat 04 Apr 2025 10:45 WIB

Apa Hukum Ceraikan Istri dalam Keadaan Marah?

Bagaimana hukum Islam memandang suami yang menceraikan istri saat marah?

Ilustrasi cerai.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi cerai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kajian fikih, setidaknya terdapat dua pembahasan tentang hukum cerai yang disampaikan dalam kondisi psikis marah.

Pertama, kasus ketika orang yang menyatakan cerai dalam keadaan marah atau emosi (Thalaq al-Ghadhban). Kedua, saat suami menyatakan cerai, tetapi tidak sungguh-sungguh bermaksud menceraikan istrinya (Thalaq al-Hazil).

Baca Juga

Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang itu dianggap dalam keadaan tidak sadar.

Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw dari Aisyah RA, "Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar (ighlaq)" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).

Ighlaq dapat dipahami sebagai marah (ghadhab), dipaksa (mukrah), dan gila (junun). Menurut Ibn Taimiyah, ighlaq adalah kondisi tidak sadar sehingga tanpa sengaja keluar kata-kata atau sesuatu yang tidak diketahui.

Menurutnya, termasuk dalam kelompok ini ialah cerai yang dilakukan orang yang dipaksa, orang gila, dan orang yang hilang kesadaran lantaran mabuk atau marah.

Tiga level marah

Namun, kita pun perlu mengetahui tingkat-tingkat marah. Menurut Sayyid Sabiq, ada tiga tingkatan marah.

Pertama, marah yang menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak mengerti apa yang diucapkannya. Tidak terjadi cerai dalam kondisi ini, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Kedua, marah dalam batas-batas yang masih terkendali. Seseorang masih mengerti apa yang diucapkan. Cerai dalam keadaan ini dianggap efektif alias terjadi cerai.

Ketiga, marah yang sangat besar, tetapi secara umum orang itu masih sadar. Namun, marah seperti ini cenderung lepas kontrol. Ini mengundang perdebatan di kalangan ulama ihwal hukumnya. Namun, peluang tidak terjadi cerai cenderung lebih kuat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Cerai main-main?

Kini, tentang cerai dari orang yang main-main atau tidak secara sungguh-sungguh bermaksud menceraikan.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Menurut jumhur ulama, terjadi cerai dalam kasus ini.

Pendapat itu didasarkan pada hadis Nabi SAW, "Tiga hal yang sungguh-sungguhnya jadi sungguhan, dan main-mainnya pun jadi sungguhan pula. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk" (HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, Tirmidzi, dan Hakim dari Abu Hurairah).

Menurut sebagian ulama yang lain, seperti Al-Baqir dan Jakfar Al-Shadiq, begitu pula Imam Ahmad dan Malik, tidak terjadi cerai dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement