REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan pihaknya berharap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat menginisiasi pembentukan BAZNAS di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
"Bila organisasi Baznas dapat dilengkapi, optimalisasi pengelolaan zakat juga diharapkan dapat semakin baik dan bermanfaat lebih luas bagi umat," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa Kemarin.
Komisi VIII mengadakan rapat dengan pendapat dengan BAZNAS untuk mendengarkan laporan kinerja 2015 dan rencana program kerja 2016 serta tantangan dan peluang yang dihadapi untuk memaksimalkan potensi zakat nasional.
Menurut Saleh, berdasarkan laporan BAZNAS, hingga akhir 2015 baru ada 19 lembaga amil zakat tingkat provinsi dan 79 lembaga di tingkat kabupaten/kota dari 476 kabupaten kota di 34 provinsi.
Bila mengacu data tersebut, maka pekerjaan BAZNAS masih sangat besar. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan agar lembaga pengelola zakat didirikan sampai ke tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Selain itu, prinsip-prinsip manajemen pengelolaan zakat BAZNAS masih perlu disempurnakan dan ditingkatkan," tuturnya.
Dari sisi pengumpulan zakat, BAZNAS melaporkan pengumpulan zakat 2015 mencapai Rp4,2 Triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan yang disampaikan oleh seluruh lembaga amil zakat di daerah. "Tentu jumlah ini belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi zakat nasional yang bisa mencapai Rp217 triliun. Karena itu, Komisi VIII mendorong BAZNAS untuk melakukan terobosan-terobasan baru dalam memaksimalkan potensi zakat yang cukup besar tersebut," ungkapnya.