REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta kementerian agama untuk melakukan akreditasi ulang terhadap biro perjalanan umrah resmi.
Wakil ketua komisi VIII DPR RI Sodiq Mujahid mengatakan, akreditasi ini diperlukan untuk meningkatakan pengawasan pada penyelenggaraan umrah. Mengingat musim umrah 2016 telah dimulai.
"Jadi akreditasi ulang ini untuk mengetahui apakah travelnya sudah berpindah pemilik. Kan sudah banyak yang berpindah tangan. Yang tidak dipakai dicabut," ujar Sodiq Mujahid kepada Republika.co.id, Sabtu (16/1).
Ia menjelaskan, dengan melakukan akreditasi ulang maka kementerian agama mengetahui kemana harus memberikan peneguran jika travel tersebut melakukan pelanggaran. Selanjutnya kementerian agama dapat mengadakan komitmen bersama terkait pembinaan dan pengawasan.
Ia melanjutkan, selain melakukan akreditasi ulang, kementerian agama diharapkan mengumumkan kepada publik terkait nama biro perjalanan umrah resmi yang melakukan pelanggaran pada tahun lalu. Dari sanksi teguran hingga pencabutan izin.
"Dan lakukan juga tambahan petugas pemantauan di Arab Saudi dan di Indonesia," katanya.