Sedangkan syarat-syarat pelengkap yakni; berwawasan luas, mengetahui seluk-beluk khilafiyah, serta punya kompetensi untuk berijtihad dalam masalah yang belum ada pemecahannya dari segi hukum. Karena fatwa merupakan produk dari sebuah ijtihad yang didefinisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menggunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara' dari kitabullah dan hadis Rasul.
sumber : Harian Republika
Advertisement