Dalam mazhab Hambali,apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci.
Sementara, jika darahnya keluar lagi, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. Demikian diterangkan dalam kitab al-Kaafi (1/186). Wallahu a'lam
sumber : Harian Republika
Advertisement