Dalam mazhab Syafi'i, masa haid yang terputus tetap dianggap sebagai satu rangkaian masa haid. Syaratnya, sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid, yakni 15 hari. Mazhab Syafi'i juga mensyaratkan darah pertama keluar sudah mencapai waktu sehari semalam. Demikian diterangkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj (1/119).
Contohnya, seorang wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus di tanggal 5-7. Haidnya kembali keluar tanggal 8-12. Maka dari tanggal 1 sampai 12 dianggap keseluruhnya dalam keadaan haid. Artinya, ia tidak perlu shalat ketika haidnya terputus.
sumber : Harian Republika
Advertisement