Pandangan Mazhab Maliki agak mirip dengan Mazhab Hanafi. Menurut Mazhab Maliki, apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid.
Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari. Karena menurut mazhab ini, masa suci minimal adalah 15 hari. Sama seperti mazhab Hanafi, ketika haid terputus selama beberapa hari ini si wanita tetap diwajibkan shalat.
Secara umum, mazhab Hanafi dan Maliki hampir sama soal terputusnya darah di tengah-tengah masa haid. Perbedaannya, mazhab Hanafi menyebut minimal masa haid adalah tiga hari dan maksimal 10 hari. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan mu’tadah.