Jumat 25 Dec 2015 15:53 WIB

Jangan Mengharamkan yang Halal

Rep: hannan putra/ Red: Damanhuri Zuhri
Halal dan haram.
Foto: Republika/ Wihdan
Pernikahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika manusia mengharamkan yang halal, ia telah melahirkan suatu syariat baru. Hukumnya sama seperti perbuatan bid'ah (mengada-ada). Allah SWT dilecehkan karena syariat-Nya serasa tidak sempurna, jadi butuh penambahan-penambahan.

Inilah yang perlu diperhatikan para mubaligh, umara, pemangku adat, dan pengambil kebijakan di masyarakat.

Mengimbau orang agar tak melakukan perbuatan haram sudah biasa. Tetapi, mengimbau orang agar tak mengharamkan sesuatu yang halal masih kerap diremehkan. Padahal, secara hukum, keduanya punya dosa yang sama.

Sangat banyak didapati dalam kehidupan kultural masyarakat, hal-hal yang halal tetapi dijustifikasi sebagai perbuatan terlarang.

Segolongan pihak ada yang menganggap tabu, padahal perbuatan tersebut hakikatnya halal. Mulai dari aturan adat yang melarang pernikahan sepersukuan, larangan-larangan adat soal pernikahan dan warisan, hingga paradigma poligami.

Kaum yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT pasti mendapat petaka. Banyak bukti dari umat-umat terdahulu hingga sekarang yang dilaknat karena melanggar batas-batas yang diharamkan Allah SWT.

Demikian juga petaka yang akan menghampiri kaum yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT. Contoh ringannya, larangan adat yang tak membolehkan adik menikah lebih dulu dari kakak.

Karena tak kunjung diperbolehkan menikah, akhirnya si adik pun terjatuh pada perzinaan. Inilah petaka yang lahir akibat pengharaman sesuatu yang dihalalkan Allah SWT.

Demikian juga hal-hal yang patut menjadi perhatian bagi para pemimpin. Ketika melahirkan kebijakan jangan terkesan menciptakan suatu syariat pengharaman bagi hal-hal yang dihalalkan Allah SWT.

Kaidah asalnya, sesuatu yang sejatinya halal tak boleh dilarang untuk melakukannya. Terkecuali ada aspek maslahat dan mudarat yang terkandung dalam larangan tersebut. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement