Jumat 29 Aug 2025 17:50 WIB

Teladan Ali, Pemimpin yang tak Sudi Kebal Hukum

Khalifah Ali bin Abi Thalib tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana warga biasa.

ILUSTRASI Keadilan
Foto: pxhere
ILUSTRASI Keadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada suatu pagi, Khalifah Ali bin Abi Thalib sedang berjalan pulang dari masjid. Ia kemudian melalui area permukiman kaum Yahudi.

Saat berada di depan sebuah rumah, menantu Nabi Muhammad SAW itu terkejut. Sebab, ia melihat ada sebuah baju perang dijemur di beranda rumah tersebut.

Baca Juga

Ali memerhatikan baik-baik keadaan baju perang itu. Yakinlah ia bahwa benda tersebut adalah miliknya.

Sang amirul mukminin lantas mengetuk pintu. Keluarlah si Yahudi pemilik rumah.

"Bagaimana keadaanmu?" tanya Ali.

"Baik-baik saja, wahai Khalifah," jawab si Yahudi ini.

"Aku melihat ada baju perang itu. Apakah kepunyaanmu?" selidik Ali sembari menunjuk baju zirah yang dimaksud.

"Baju itu sedang dijemur di rumahku. Tentu saja ini punyaku," terang pria Yahudi itu.

"Tapi aku yakin baju ini milikku," tegas Ali lagi.

Karena tak ada yang mengalah, keduanya sepakat untuk meneruskan perkara ini ke muka hakim.

Sampailah keduanya di gedung pengadilan. Ali masuk, diikuti si Yahudi.

Dalam hatinya, pria Yahudi itu takjub. Sebab, seisi ruangan tak ada yang merasa sungkan akan kehadiran Khalifah Ali.

Begitu Ali mengucapkan salam, orang-orang menjawabnya. Sesudah itu, tidak terjadi apa-apa.

"Wahai Khalifah, silakan mengantre," kata hakim.

Ali pun menunggu giliran dengan mengambil posisi di paling belakang barisan. Beberapa lama kemudian, sang amirul mukminin akhirnya berhasil mendaftarkan perkaranya.

Tibalah giliran kasus Ali dan si Yahudi tadi digelar.

“Apa pokok persengketaan kalian?” tanya hakim.

Ali pun menjelaskan duduk perkaranya.

"Bagaimana menurut engkau?" tanya hakim kepada si Yahudi.

"Baju itu dijemur di rumahku. Aku mengatakan, baju perang itu adalah milikku," tegasnya.

"Apakah engkau bisa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan argumenmu?" tanya hakim kepada Khalifah Ali.

"Yang mengenali bahwa baju itu adalah milikku adalah anak-anakku, serta istriku," ujar Ali.

"Wahai Khalifah," ucap hakim, "bukankah engkau sendiri tahu bahwa menurut agama Islam, kesaksian anak atas orang tuanya tidak dapat diterima? Yang satu pasti akan membenarkan yang lainnya,” ujar hakim mengingatkannya.

Maka saksi yang tersisa hanyalah istri Ali sendiri. Namun, syariat Islam mengharuskan, jika tidak ada dua orang saksi laki-laki, maka diganti dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

“Bagaimana?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada. Aku tidak ada saksi seorang lelaki dewasa dan seorang perempuan,” jawab Ali.

“Baik,” ujar hakim tersebut, “maka baju perang tersebut adalah milik Anda, wahai fulan,” kata hakim sembari menunjuk pada si Yahudi. Sidang pun langsung dinyatakan selesai.

Hakim turun dari kursi kebesarannya, dan kemudian berjalan ke luar. Khalifah Ali lalu juga keluar melalui pintu yang berbeda.

Namun, lelaki Yahudi masih berdiri terpaku. Ia takjub dan sedikit bingung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement