Sabtu 11 Oct 2025 10:21 WIB

Pemerintah akan Bangun Ulang Pesantren Al Khoziny Pakai APBN, Begini Aturannya

Soal besaran anggaran, Kementerian PU masih lakukan perhitungan bersama pihak terkait

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Kondisi Tempat Kejadian Perkara (TPK) ambruknya mushola pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025).
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Kondisi Tempat Kejadian Perkara (TPK) ambruknya mushola pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membangun ulang gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada 29 September 2025 lalu, mushala di kompleks pondok pesantren (ponpes) itu roboh sehingga menyebabkan puluhan santri meninggal dunia.

Menanggapi gagasan pembangunan ulang bagian ponpes tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan tidak ada persoalan. Direktur Pesantren Kemenag RI Basnang Said menjelaskan, sudah ada aturan yang memungkinkan uang negara dipakai untuk itu.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, pendanaan dapat bersumber dari pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), unsur masyarakat, dan dana abadi pesantren yang dikelola pemerintah.

"Dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat seperti hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian," ujar Basnang Said kepada Republika, Sabtu (11/10/2025).

Terkait berapa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membangun ulang Ponpes Al Khoziny, ia mengaku belum mengetahuinya. 

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement