Jumat 18 Dec 2015 17:22 WIB

Kemenag Menangkan Gugatan Katering Haji Tahun 2006

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah haji menikmati hidangan dari perusahaan katering.
Foto: Republika/Tommy Tamtomo/ca
Jamaah haji menikmati hidangan dari perusahaan katering.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berhasil memenangkan gugatan katering haji atas perusahaan ANA Enterprise and Services yang menyebabkan jamaah haji asal Indonesia kelaparan pada musim haji tahun 2006 silam. 

"Jadi alhamdulillah setelah sekian lama kita memperjuangkan di pengadilan Saudi Arabia atas peristiwa kejadian katering ANA tahun 2006 lalu kita berhasil memenangkan itu," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (18/12).

Ia menjelaskan, Kemenag telah  mendapat biaya ganti rugi atas gugatan ini sebesar 33 juta riyal Arab atau sekitar Rp 125 miliar. Nantinya uang tersebut akan digunakan sebagai dana optimalisasi haji yang bisa digunakan untuk seluruh penyelenggaraan ibadah haji. 

Ia melanjutkan, lamanya proses hukum di pengadilan Saudi Arabia membuat penyelesaian kasus ini menjadi lama. Menurutnya, proses hukum di Saudi Arabia sama seperti proses hukum di Indonesia.  Ada tahapan yang harus dilalui untuk penyelesaian gugatan ini. Mulai dari pengajuan, banding dan lainnya. Sehingga gugatan baru dimenangkan sekarang. "Prosesnya memang tidak sederhana," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement