Senin 14 Dec 2015 18:10 WIB

Tolak Revisi UU KPK, Pemuda Muhammadiyah Waspadai Pengalihan Opini Publik

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak .
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada upaya pengalihan opini publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahnil menyebut, hal itu merupakan bagian dari agenda pelemahan terhadap KPK. Agenda itu diyakini lahir dari oknum-oknum yang tidak suka dengan kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi.

"Kelompok hitam sedang menyelimuti KPK. Pendapat publik berusaha digeser," ujar Dahnil dalam diskusi seri kelima Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Senin (14/12).

Dahnil mengatakan, saat ini perlu ada upaya pengungkapan fakta terkait KPK. Ia meminta kepada masyarakat untuk menghindari persepsi kinerja KPK tidak efektif. "Sampai detik ini lembaga yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi itu KPK," kata Dahnil menegaskan.

Dahnil mengatakan, revisi undang-undang KPK harus ditolak. Ia menilai, revisi tersebut tidak strategis dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlebih, ujarnya, sejalan dengan pendapat Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, kecenderungan politisi saat ini ingin melemahkan KPK. "Kami tidak ingin nalar publik berusaha dibolak-balikkan," kata Dahnil.

Ia pun mengkritisi janji kampanye Presiden Joko Widodo yang bertekad memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dahnil mengatakan, saat ini Presiden memegang kunci penting.

"Kunci ada di komitmen Jokowi. Kalau pemerintah berkomitmen (memberantas korupsi) revisi tidak akan terjadi. Jangan sampai di era Jokowi masuk dalam era kegelapan pemberantasan korupsi," ujar Dahnil mengingatkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement