Sabtu 05 Dec 2015 21:32 WIB

Sudah Bertunangan, Bolehkah Berduaan?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Cincin tunangan Napoleon Bonaperte
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tak dijumpai dalil sarih (jelas) yang membolehkan orang yang sudah bertunangan untuk berkhalwat. Sebagaimana haram bagi mereka berkhalwat sebelum khitbah, demikian juga haramnya setelah khitbah. Walau sudah bertunangan, suami istri tersebut masih "orang asing" dalam pandangan syariat. Hendaklah mereka bersabar dan menahan diri hingga memasuki proses akad nikah.

Adab Islami dalam khitbah tidak memperbolehkan waktu yang lama antara khitbah dan nikah. Ketika sepasang calon suami istri sudah berkhitbah, proses selanjutnya adalah menikah. Jika ada waktu yang lama, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Bahkan, bisa berpotensi menjatuhkan calon pasutri tersebut pada perzinaan.

Berlama-lama dalam proses tunangan, menunda-nunda pernikahan setelah bertunangan, serta membiarkan sepasang tunangan untuk pergi berdua-duaan adalah kebatilan. Kebatilan ini tidak hanya akan merusak diri mereka dan rumah tangga mereka kelak, tetapi juga bagi dua keluarga yang akan disatukan dalam perkawinan.

Beberapa tradisi dan adat nusantara seperti di Jawa dan Sumatra memahami hal ini. Dalam tradisi tersebut, wanita yang sudah dikhitbah akan dipingit di rumahnya sampai selesai proses akad nikah. Calon pasutri tersebut dilarang berkomunikasi dalam bentuk apa pun. Biarlah kerinduan keduanya lantaran harus sabar menahan diri sebagai pemanis di awal rumah tangga mereka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement