Sabtu 05 Dec 2015 21:32 WIB

Sudah Bertunangan, Bolehkah Berduaan?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Cincin tunangan Napoleon Bonaperte
Foto:
Ilustrasi pasangan suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh ulama bersepakat, sebelum proses zawaj (pernikahan) yang ditandai dengan akad nikah terlaksana, calon suami istri tetaplah orang asing. Imam Nawawi menegaskan, proses khitbah hanya sekadar pengumuman menyampaikan keinginan untuk menikahi seorang wanita.

Calon suami istri dan dua keluarga yang akan melangsungkan pernikahan tak mempunyai ikatan apa-apa. Keduanya mempunyai khiyar (pilihan) untuk terus melanjutkannya hingga ke jenjang pernikahan atau membatalkannya.

Demikian juga bagi calon suami istri yang telah melangsungkan proses khitbah tak mempunyai hak dan tanggung jawab apa-apa. Baik dalam perspektif adat, agama, maupun undang-undang, mereka tak punya ikatan apa pun. Logikanya, dalam proses khitbah, tak ada mahar yang diterima calon istri.

Calon suami bisa membatalkan khitbah dan pergi begitu saja tanpa konsekuensi apa pun. Jadi, bagaimana mungkin calon istri bisa menghalalkan dirinya bagi laki-laki yang belum punya ikatan apa pun dengan dirinya?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement