Sabtu 05 Dec 2015 21:32 WIB

Sudah Bertunangan, Bolehkah Berduaan?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Cincin tunangan Napoleon Bonaperte
Foto:
Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Akad nikah diambil dari kata 'aqdu atau akad yang berarti ikatan. Ikatan ini disebut Alquran sebagai mitsaqan ghalizha (ikatan yang sangat kuat) karena mencakup hak dan kewajiban suami istri, syarat dan rukun pernikahan, batas-batas syariat soal pernikahan, hingga akibat-akibat yang akan ditanggung jika mengabaikan ikatan tersebut. Ketika akad dibacakan barulah suami istri yang semula haram menjadi halal. Inilah perbedaannya dengan khitbah.

Adab dan tata cara khitbah pun diatur dalam Alquran. Firman Allah SWT, "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam idah itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Maka janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis idahnya." (QS al-Baqarah [2]: 235).

Secara umum, ayat ini sebagai petunjuk bagaimana adab berkomunikasi bagi orang yang akan melamar. Bolehnya komunikasi bagi mereka yang akan menikah hanya sebatas menyampaikan perkataan yang makruf (kebaikan). Bahkan, orang yang masih dalam masa idah tak boleh dilamar, kecuali sebatas sindiran saja.

Jadi, bagaimanapun megah dan formalnya seremonial dalam melangsungkan khitbah tak akan menggeser hukum berinteraksi antara calon suami istri tersebut sedikit pun. Proses khitbah hanya sebatas menghalangi lelaki lain untuk meminang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement