Sabtu 05 Dec 2015 17:13 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Masih Dipersulit

Rep: C16/ Red: Djibril Muhammad
Masjid Al-Azhar dibangund di atas tanah wakaf.
Foto:
Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.

Hal serupa juga dialami Muhammad Hafiz dari Masjid Jami’ Annur, Tebet. Sebagai salah satu masjid tertua di Jakarta, masjid Jami’ Annur belum memiliki sertifikat tanah wakaf.

Saat mengurus sertifikat, Hafiz yang merupakan cicit dari pewakaf merasa kesulitan ketika diminta untuk mengurutkan kembali rentetan para pewaris pewakaf dari masjid yang sudah ada sejak sebelum abad 19 itu.

"Tidak mungkin saya urutkan lagi, karena urutannya sudah sangat jauh sekali, dan saya urutannya sudah cicit," ujar Hafiz.

Nurokhim dan Hafiz berharap agar proses sertifikasi tanah wakaf masjid dan mushala dapat dipermudah. Nurokhim berharap Dewan Masjid Indonesia (DMI) bisa memberikan solusi dalam mempercepat sertifikasi masjid.

"Jangan dipersulit rakyat ini. Sudah banyak masjid yang ditarik oleh ahli waris karena tidak bersertifikat," kata Nurokhim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement