Sabtu 05 Dec 2015 17:13 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid Masih Dipersulit

Rep: C16/ Red: Djibril Muhammad
Masjid Al-Azhar dibangund di atas tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supri
Masjid Al-Azhar dibangund di atas tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumlah tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan masjid dan mushala masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya persentase tanah wakaf masjid dan mushala bersertifikat adalah karena proses sertifikasi yang terkesan dipersulit.

Hal tersebut dirasakan Nurokhim, salah seorang ketua RW sekaligus pengurus masjid di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nurokhim mengaku sering mendapatkan kesulitan saat mengurus sertifikat tanah wakaf masjid Al-Hidayah.

"Saya sudah cukup lama mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan sampai bolak balik, sampai sekarang masih belum selesai," ujar Nurokhim di Masjid Al-Ikhlas, Jakarta, Sabtu (5/12).

Menurut Nurokhim, petugas KUA di tempatnya mengurus sertifikat tidak bisa memproses, karena masjid tidak memiliki akta wakaf. Meskipun, tanah masjid sudah dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun.

"Padahal si pemilik bangunan sudah berinisiatif untuk mewakafkan," kata Nurokhim menerangkan.

Selain Masjid Al-Hidayah, masih ada tujuh masjid dan dua mushala lainnya yang masih belum bersertifikat di wilayah tempat tinggal Nurokhim. Bahkan, sudah ada beberapa masjid lainnya yang sudah diambil alih oleh ahli waris tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement