Sabtu 28 Nov 2015 05:00 WIB

Lima Jenis Perkawinan Ini Dilarang, Apa Sajakah?

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan (ilustrasi).
Foto:

3. Menikahi Ibu, Anak, Bibi, atau Saudara Perempuan dari Istri

Rasulullah mengatakan dalam hadisnya bahwa jika seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan dan sudah berhubungan intim dengannya, maka dia tidak boleh menikahai anak perempuan istrinya itu. Namun jika dia belum melakukan hubungan intim dengan perempuan itu, dia boleh menikahi anak perempuan dari perempuan itu.

"Dan, jika seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dia tidak boleh menikahi ibu perempuan itu, terlepas apakah dia telah melakukan hubungan intim atau belum dengan perempuan itu," (HR Tirmidzi).

Selain itu, Abu Hurairah mengatakan Rasulullah melarang menikahkan perempuan dengan pria yang pernah menikahi bibi dari perempuan itu. Baik bibi dari garis ayahnya maupun garis ibunya. 

Ditambah lagi, Rasulullah melarang menikahkan seorang bibi dari garis ayah dengan pria yang telah menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki bibi itu (keponakannya). Seorang bibi dari garis ibu dengan pria yang pernah menikahi anak perempuan dari saudara perempuan bibi itu (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Darimi dan Nasa'i).

Dalam suatu riwayat, Al-Dahhhak ibn Fairuz AD-dailami menceritakan kisah ayahnya. "Wahai Rasulullah, aku telah menerima Islam (sebaga agamaku) dan aku telah menikahi dua orang kakak beradik. Rasulullah  menjawab pilihlah seorang dari mereka yang kau inginkan," (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement