Jumat 27 Nov 2015 21:21 WIB

Rekayasa Genetika, Begini Tuntunan Islam

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Peneliti melakukan simulasi rekayasa genetika pada skema rantai DNA buatan. (ilustrasi)
Foto:
Rekayasa Genetika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut fatwa MUI, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan, dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh). Namun, MUI memberi beberapa persyaratan terkait kebolehannya. Dari segi tujuan, rekayasa genetika yang dilakukan tersebut untuk kemaslahatan dan punya aspek kebermanfaatan bagi manusia.

Di samping itu, hasil dari rekayasa genetika ini tidak membahayakan atau tidak menimbulkan mudarat, baik bagi manusia maupun lingkungan. MUI juga mensyaratkan, tidak boleh menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika halal untuk dikonsumsi dengan syarat telah teruji tidak menimbulkan mudarat atau membahayakan. Demikian juga rekayasa genetika pada hewan dihukum halal untuk dikonsumsi. Syaratnya, hewannya tersebut termasuk dalam kategori ma'kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi). Sedangkan, rekayasa genetika yang dilakukan pada tubuh manusia adalah haram menurut kesepakatan ulama.

Ulama yang membolehkan berdalil dengan kaidah ushul fikih al-umuru bimaqasidiha (hukum sesuatu yang mubah tergantung dari tujuan penggunaannya). Jika tujuan dari rekayasa genetika ini untuk kemaslahatan manusia, tentu diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement