Jumat 27 Nov 2015 21:21 WIB

Rekayasa Genetika, Begini Tuntunan Islam

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Peneliti melakukan simulasi rekayasa genetika pada skema rantai DNA buatan. (ilustrasi)
Foto:
tanaman anggur hasil rekayasa genetika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2013 pernah mengkaji hal ini. Hasil kajian MUI, gen atau DNA (deoxyribose nucleac acid) adalah substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan generasi ke generasi.

Semua itu terletak dalam kromosom yang memiliki sifat antara lain sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom. Karena mengandung informasi genetika, hasil rekayasa genetika ini dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu dan dapat menduplikasi  diri pada peristiwa pembelahan sel.

Rekayasa genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Penerapan teknik-teknik biologi molekuler untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu.

Objeknya mencakup hampir semua golongan organisme. Mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement