REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama harus menjelaskan secara terbuka apa kriteria risiko tinggi (risti) yang menghalangi jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya itu Kemenag juga harus menyatakan sampai kapan sebaiknya penundaan keberangkatan haji jamaah risti.
"Apakah setelah sembuh langsung bisa berangkat atau tidak," kata Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa kepada Republika.co.id, kemarin.
Kurdi juga mempertanyakan apakah jamaah risti dengan umur yang semakin tua bisa memiliki peluang kesehatan lebih baik. "Kalau tidak sembuh-sembuh apa sikap pemerintah," ujarnya.
Kurdi mengatakan jangan dikira banyak orang tua yang berangkat haji berharap wafat di Makkah dan Madinah karena dekat dengan makam nabi dan yakin akan syahid.
"Tradisi walimatusyafar mengisyaratkan sekaligus pamitnya jamaah calon haji menghadap Allah. Jadi sangat tidak sederhana," kata dia. Oleh karena itu, dokter harus memastikan dengan jelas kriteria risti.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saiduddin mengatakan calon jamaah haji risti sebaiknya ditunda pemberangkatannya. Pasalnya hal tersebut berkenaan dengan isthitaah (kemampuan) jamaah haji di bidang kesehatan. Penundaan keberangkatan calon jamaah risti disebut-sebut akan mengurangi beban petugas haji yang terbatas.