Selasa 13 Oct 2015 10:20 WIB

Mengembalikan Barang Cacat, Apa Hukumnya?

Ilustrasi jual beli online
Foto: IST
Ilustrasi jual beli online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam telah menghalalkan aktivitas jual-beli. Meski begitu, aktivitas perniagaan harus dilakukan secara baik dan sesuai syariat. Dalam bertransaksi, para pedagang diwajibkan untuk berlaku jujur, seperti yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.  Seorang pedagang tak boleh membohongi pembelinya.

Kini, aktivitas perdagangan  berkembang begitu  pesat. Hampir di setiap sudut kota berdiri pusat-pusat perbelanjaan modern. Praktik perniagaan pun bertambah canggih. Berbeda dengan aktivitas perdagangan di pasar tradisional,  pusat perdagangan modern seperti mal dan pertokoan menetapkan aturan yang melarang konsumen untuk mengembalikan atau menukarkan barang yang sudah dibeli.

Aturan itu biasanya tertera dalam bukti pembayaran yang diterima konsumen. ''Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar,'' begitu bunyi aturan tersebut. Aturan itu menyebabkan konsumen kesulitan untuk menukarkan atau mengembalikan barang yang telah dibelinya, jika ternyata tak sesuai dengan kebutuhan.

Lantas bagaimanakah ajaran Islam memandang aturan main yang diterapkan para pedagang di pasar modern itu? Kalangan ulama menyatakan, aturan main berniaga seperti itu tidak adil.  Sejumlah ulama besar dan terkemuka seperti Syekh Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz, Syekh Abdul Azis Alusy Syaikh, Syekh Bakr Abu Zaid serta Syekh Salih al-Fauzan telah menetapkan fatwanya terhadap masalah ini seperti tercantum pada kitab Fataawa al Lajnah ad-daimaah atau Fatwa -fatwa Jual Beli.

''Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tak dapat ditukarkan adalah tidak boleh,'' tutur para ulama besar itu dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama bersepakat, syarat yang tertulis dalam faktur (kuitansi) pembelian yang melarang konsumen untuk menukar dan mengembalikan barang yang telah dibelinya tak dibenarkan menurut syariat Islam, karena mengandung mudharat.

Para ulama besar itu menilai, syarat tersebut ditetapkan penjual agar pembeli tak menukarkan produk yang sudah dibelinya meskipun barang tersebut cacat.  Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa memandang, persyaratan yang ditetapkan penjual itu tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang.

''Sebab, jika barang itu cacat, seseorang semestinya dapat mengembalikanya dan menukar dengan barang yang tidak cacat.,'' tutur para ulama.  Dengan kata lain, pembeli tidak bisa dihalangi untuk mengambil ganti rugi dari kerusakan barang yang telah dibelinya. Ini terkait alasan bahwa pembeli telah dirugikan.

''Pembayaran penuh dari pembeli hendaknya diimbangi dengan barang yang berkualitas bagus dan tidak cacat,'' tegas para ulama. Penjual yang telah mengambil harga penuh dengan barang cacat yang dijualnya, sama saja telah melakukan tindakan tidak benar. Di sisi lain, syariat telah menetapkan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan.

''Intinya adalah, pembeli dan penjual sama-sama diuntungkan. Pembeli dijamin memperoleh barang yang baik, serta penjual mendapat keuntungan yang halal,''  ujar para ulama dalam fatwanya. Dengan kata lain, pembeli seharusnya bisa selamat dari barang cacat, dan dia berhak mengembalikan barang rusak yang dibelinya.

''Sebab syarat barang dagangan bebas dari cacat menurut kebiasaan yang berlaku sama kedudukannya dengan persyaratan yang diucapkan.'' n ed: heri ruslan

Pengertian Barang Rusak Menurut Ulama

Para ulama memiliki beragam pengertian mengenai kerusakan barang atau harga. Ulama Syafi'iyah menyatakan setiap barang merupakan tanggungan penjual sampai barang tersebut dipegang pembeli.

Adapun ulama Hanbaliah berpendapat jika barang tersebut merupakan sesuatu yang diukur atau ditimbang, apabila rusak, masih termasuk harta penjual. Sedangkan barang-barang selain itu yang tidak mesti dipegang, sudah termasuk barang pembeli.

Ulama Hanafiyah menegaskan, jika uang tidak berlaku sebelum diserahkan kepada penjual, akad pembatal. Pembeli harus mengembalikan barang kepada penjual atau mengganti jika rusak.

Sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad (dua orang sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual-beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement