Rabu 23 Sep 2015 18:41 WIB
Miras Dipermudah

MUI Tolak Pelonggaran Aturan Penjualan Miras

Rep: Marniati/ Red: Ilham
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras kebijakan pemerintah yang menyebabkan peraturan penjualan minuman keras (miras) longgar. Sekjen MUI, Anwar Abbas mengatakan, miras akan sangat merusak kesehatan dan jiwa orang yang mengkonsumsinya.

"Jadi kebijakan ini sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi pemerintah," ujar Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Rabu (23/9).

Ia menjelaskan, semestinya pemerintah melindungi rakyatnya dari hal-hal yang akan membahayakan kesehatan dan jiwa mereka. Jadi dengan dilonggarkannya peraturan penjualan miras ini berarti pemerintah membiarkan dan tidak melindungi rakyatnya dari hal-hal yang akan membahayakan mereka.

Ia melanjutkan, di dalam ajaran agama Islam disebutkan miras memang ada kegunaannya. Namun, mudharatnya lebih besar dari manfaaatnya. Untuk itu, MUI menolak kebijakan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melonggarakan aturan penjualan miras akibat dari paket kebijakan pemerintah mengatasi krisis. Peraturan ini akan memberi keleluasaan bagi kepala daerah untuk menentukan lokasi penjualanan miras. Termasuk di mini market.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement