Selasa 29 Sep 2015 03:43 WIB
Miras Dipermudah

Aturan Relaksasi Miras, Komisi VIII: Itu Kemunduran

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indah Wulandari
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi kebijakan pemerintah lewat Kementerian Perdagangan yang akan merelaksasi aturan peredaran minuman keras (miras).

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai miras tidak bermanfaat bagi masyarakat. "Bagi saya itu kemunduran dalam peraturan jual beli barang yang meresahkan masyarakat," ujar Saleh ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (28/9).

 

Saleh menilai alasan pemerintah tidak jelas dalam mengubah aturan yang sudah diterapkan pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Menurut Saleh, jika tujuan relaksasi aturan untuk mendapatkan penghasilan pajak, hal itu tidak akan efektif.

"Masih lebih banyak orang yang tidak mengkonsumsi alkohol. Itu tidak membantu sama sekali untuk menaikkan pendapatan negara dan untuk membangkitkan perekonomian Indonesia," ujar mantan Ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah itu.

 

Untuk mendorong sektor perdagangan, Saleh berpendapat, pemerintah lebih baik mencari barang yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Ia meyakini miras bukan termasuk hal itu.

 

Saleh menambahkan, miras dapat mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Miras, ujarnya mengandung zat adiktif yang akan menimbulkan efek kecanduan. Selain itu, orang yang mengonsumsi alkohol pada titik tertentu bisa kehilangan kesadaran. dan berpotensi menimbulkan kriminalitas di tengah masyarakat.

 "Ini tentu mengancam generasi muda kita yang semestinya dicetak menjadi generasi tangguh untuk menghadapi persaingan global yang semakin berat," ujar Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement