Selasa 29 Sep 2015 03:33 WIB
Miras Dipermudah

Muhammadiyah Sumbar Ingin Gubernur Diberi Hak Atur Miras

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Indah Wulandari
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatra Barat Rusydi berharap relaksasi peredaran minuman beralkohol golongan A dapat semakin menekan peredarannya di daerah, khususnya Sumatra Barat.

 

"Kalau wewenang diberikan pada gubernur, bagus. Maksudnya kan dia punya hak-hak (mengatur peredaran minol)," katanya di Padang, Senin (28/9).

 

Dengan penyerahan pengaturan kepada pemerintah daerah, Rusydi berharap peredaran minol di Sumbar dapat semakin dikendalikan. Bahkan, kalau bisa hanya untuk golongan tertentu saja, seperti turis asing. Sebab, dikatakannya, sebenarnya masyarakat setempat tidak membutuhkan minol.

 

"Dipegang gubernur bisa semakin menekan peredaranya," ujarnya.

 

Namun, menurutnya, dengan relaksasi peraturan tersebut, tidak semua daerah dapat menekan peredaran minol. Sebab, kriteria masing-masing daerah berbeda-beda.

 

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sumbar) menuturkan, hingga saat ini belum menerima surat relaksasi tersebut. Disperindag, lanjutnya, saat ini masih berpedoman kepada aturan yang dikeluarkan Mendag Rachmat Gobel.

 

"Kita masih akan berpegang pada aturan yang lama. Dimana tidak boleh menjual minol di minimarket dan tempat-tempat terlarang lainnya," tutur Kepala Disperindag Sumbar Mudrika.

Sebelumnya, aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut baru berjalan efektif sejak April 2015.

Pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

 

Setelah permendag tersebut dikeluarkan, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement