REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari lagi, umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan ini merupakan bagian dari rangkaian ibadah pada Hari Raya Idul Adha.
Puluhan ribu hewan ternak dikurbankan. Adab-adab menyembelih pun harus jadi perhatian khusus agar ibadah kurban yang dilakukan bisa sesuai dengan syariat.
Sekretaris MUI Provinsi DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa menyampaikan beberapa hal yang wajib dan sunah dalam menyembelih hewan kurban.
Pertama, yang menyembelih hewan kurban haruslah seorang Muslim. Kemudian, pemotongan hewan kurban dilakukan dengan memutus jalan napas dan jalan makanan sekaligus.
Lebih jauh, Kiai Zulfa mengatakan, terkait mem baca surah al-Fatihah, sebagian ulama berbeda pendapat. Bagi Mazhab Syafii, membaca surat al- Fatihah saat memotong hewan kurban hukumnya sunah. "Tapi mazhab lain bilang itu wajib," ujarnya.
Dari sisi hewan kurbannya sendiri haruslah sudah cukup umur minimal dua tahun untuk kambing, dan tiga tahun untuk sapi, tidak sakit, pincang, buta atau cacat. "Soal cacat, beberapa ulama berpendapat kelainan yang mengurangi daging menyebabkan tidak sah dikurbankan," katanya.
Ia mencontohkan, jika ada cacat pada kuping atau ekor putus, hal itu termasuk dalam mengurangi daging hewan. "Akan tetapi kalau cacat pada tanduk tidak masalah karena tanduk tidak mengurangi daging," katanya.
Sementara, sunah dalam menyembelih hewan kurban adalah hewan menghadap kiblat, menggunakan pisau tajam, dan tidak menyiksa hewan. "Disunahkan tidak membuat hewan tersiksa saat menyembelih," katanya me- maparkan.
Bagi pekurban, disunahkan juga untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban. Kecuali, hewan tersebut dikirim ke wilayah lain untuk dibagikan ke orang yang membutuhkan. "Maka tak hadir dan melihat tak mengapa," kata dia.
Kiai Zulfa menambahkan, meski tidak masuk dalam rukun dan sunah kurban, menjaga kebersihan dalam proses penyembelihan dan sesudahnya adalah hal yang tak boleh luput. "Agar tidak menimbulkan penyakit sesudahnya," ujar dia.