Jumat 18 Sep 2015 10:10 WIB
Miras Dipermudah

'MUI tak Pernah Kompromi dengan Miras'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Tengku Zulkarnain
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan para ulama sangat menolak peredaran minuman keras (miras) kembali.

 

"Bagaimana amanah UUD 1945 ini bisa terwujud kalau miras dibebaskan beredar. MUI tak pernah kompromi dengan miras," katanya, Jumat (18/9).

Pemerintah, ujarnya, harusnya jeli dalam urusan miras. Lantaran amanah konstitusi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang  berketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1.‬

Ditambah lagi, ujar Tengku, mengonsumsi miras jelas diharamkan Allah SWT dan Rasulullah.

Sementara,  Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mendesak agar pemerintah mengkaji secara sosiologis dampak yang akan ditanggung masyarakat dari kebijakan pelonggaran aturan miras ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement